Relawan Jokowi Mania (JoMan) hari ini diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya sendiri berkaitan dengan JoMan yang melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun dengan tudingan laporan palsu karena telah melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Tim kuasa hukum JoMan, Bambang Sri menyebut pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Ada sekitar sembilan pertanyaan yang disampaikan penyidik ke kliennya.
"Tadi ditanya oleh penyidik bolak balik sekitar sembilan," kata Bambang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Materi pertanyaanya sendiri berkaitan dengan sangkaan pasal terhadap Ubedillah. Seluruh pertanyaan polisi disebutnya sudah terjawab.
"Sekitar pasal-pasal. Tadi kita tahu dari mana, detik-detiknya, menit-menitnya, kami jelaskan semua," bebernya.
BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming: Diamkan Saja, Nanti Bosan
Sekadar informasi, JoMan melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kasusnya sendiri berkaitan dengan dugaan fitnah dan laporan palsu.
Laporan itu sendiri merupakan buntut dari Ubedillah yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan itu sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2022. Untuk pasal yang dilaporkan yakni Pasal 317 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya: