Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah Hingga Merugi Rp 17 M, Ini Asetnya yang Raib

- Kamis, 18 November 2021 | 13:27 WIB
Nirina Zubir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Nirina Zubir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah hingga dirinya serta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar. Polda Metro Jaya pun membeberkan aset-aset keluarga Nirina yang menjadi sasaran mafia tanah.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut aset keluarga Nirina yang raib ada sebanyak enam sertifikat. Enam sertifikat tersebut merupakan sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Barat.

"Semasa hidup almarhum Cut Indria Martini atau ibu kandung korban memiliki enam bidang tanah bangunan yang terletak di Jakarta Barat," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Begini Reaksi Disnaker DKI Soal Rata-rata Kenaikan UMP 2022 Hanya 1,09 Persen

Berikut enam aset sertifikat keluarga Nirina Zubir yang dirampas mafia tanah:

1. SHM nomor 715/Kelapa Dua atas nama Ny. Cut Indria Martini seluas 241M².

2. SHM nomor 04041/Srengseng atas nama Cendra Beti (belum balik nama) seluas 94M².

3. SHM nomor 1164/Srengseng atas nama Cendra Beti (belum balik nama) seluas 237M².

4. SHM nomor 2249/Srengseng atas nama Fadhlan Karim seluas 171M² (anak).

5. SHM nomor 5774/Srengseng atas nama Vinta Kurniawaty seluas 399M² (anak).

6. SHM nomor 5773/Srengseng atas namaNirina Radatul Jannah seluas 357M² (anak).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X