Meski Najis, Menag Sebut 3 Vaksin Ini Boleh Digunakan

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:22 WIB
Vaksin Moderna, salah satu vaksin yang diperbolehkan Menag untuk digunakan. (ANTARA/Nova Wahyudi)
Vaksin Moderna, salah satu vaksin yang diperbolehkan Menag untuk digunakan. (ANTARA/Nova Wahyudi)

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sampaikan fatwa terkait 3 vaksin Covid-19, yakni AstraZeneca, Pfizer dan Moderna yang diizinkan penggunaannya meskipun najis karena kondisi yang darurat.

"Soal kehalalan vaksin, jadi betul keluar beberapa hari ini fatwa terkait itu bahwa tiga vaksin Astrazeneca, Pfizer, Moderna yang dinyatakan boleh tapi najis karena itu asal kedaruratan. Tapi saya kira ya betul strategi dari Kemenag untuk menghalalkan dengan cara lebih mudah nanti akan kita coba dorong ini," kata Yaqut, dikutip pada Selasa (31/8).

Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen memutuskan penggunaan ketiga vaksin tersebut karena  kondisi yang darurat dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudharatan yang lebih besar. 

"MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram," katanya, dikutip pada Selasa (31/8).

Hosen menyebut saat ini MUI tengah menyusun hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer. Hosen juga mengatakan jika pemerintah tak keberatan dengan Fatwa MUI lantaran vaksin tersebut masih bisa digunakan. 

Jubir Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut telah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer. 

"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," kata Siti.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X