Begal HP Sadis Berpisau Diciduk Polisi, Terakhir Beraksi di Tangsel Usai Tusuk Korbannya

- Senin, 30 Agustus 2021 | 17:32 WIB
Konferensi pers kasus begal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus begal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk pemuda berinisial JS (21) karena aksinya yang kerap membegal hp di kawasan Tangerang Selatan. Dalam aksinya, tersangka pernah menusuk korbannya yang melawan menggunakan pisau dapur.

Kasus ini terungkap dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya. Korban melaporkan tindakan begal hp yang terjadi pada 18 Agustus 2021 di Pamulang, Tangerang Selatan.

"Kasus pencurian dengan kekerasan berdasarkan adanya laporan polisi seseorang bahwa dia dijambret atau dibegal dengan ancaman. Pelaku berhasil kita amankan di Tangsel oleh Tim Resmob pada 24 Agustus 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Pelaku berinisial JS disebut Yusri beraksi seorang diri dengan cara berpatroli mencari korban yang sedang bermain hp. Sasaranya yakni korban yang sendiri dan berada di tempat sepi.

"Modusnya pelaku jalan pakai motor, melihat korban ditempat sepi yang main hp, duduk sendiri. Disitulah aksinya dia melakukan sendiri dia bahkan tidak segan-segan menusuk korban jika ada perlawanan," beber Yusri.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Jabar Nonaktif Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

Aksi tersangka yang terakhir disebut Yusri tersangka sengaja menusuk korban menggunakan sebilah pisau. Sebab, korban saat itu melakukan perlawanan saat hendak dibegal.

"Aksi terakhir korban berinisial FZ ditusuk di TKP, di Pamulang," kata Yusri.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi begal disertai dengan pengancaman. Tersangka kerap melakukan aksinya disekitaran wilayah Tangerang Selatan.

"Kami masih mendalami korban-korban lainnya, pengakuanya baru tiga kali beraksi di tempat yang sama di Tangsel. Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pelaku, silakan melapor ke Polda Metro Jaya atau Polres terdekat," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X