Mulai Besok, Penumpang KRL Diwajibkan Bawa STRP

- Minggu, 11 Juli 2021 | 09:13 WIB
Mulai Senin besok (12/7/2021) penumpang KRL wajib menunjukan STRP. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
Mulai Senin besok (12/7/2021) penumpang KRL wajib menunjukan STRP. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

PT KAI Commuter mewajibkan calon pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya selama PPKM Darurat.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sesuai surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, dan akan diterapkan pada Senin besok, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Mulai Malam ini Bikin STRP Didaftarkan Oleh Perusahaan, Anies: Tak Bisa Secara Pribadi

"Mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," tulis VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Minggu (11/7/2021).

"Atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal," tambahnya.

Lebih lanjut, PT KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.

"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," terang Anne.

Dengan demikian, beroperasinya layanan KRL saat ini dikhususkan bagi pengguna yang masih harus beraktivitas diluar rumah, yakni yang beraktivitas di sektor kritikal dan esensial sesuai aturan pemerintah. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X