Satpol PP Minta Pengunjung Tempat Hiburan Malam untuk Patuh dan Terapkan Prokes

- Jumat, 10 September 2021 | 20:30 WIB
Petugas memasang segel bertuliskan 'Penghentian Sementara Kegiatan' pada dinding tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan usaha selama PPKM Level 3 di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (9/9/2021). (photo/Instagram/@satpolpp.dki)
Petugas memasang segel bertuliskan 'Penghentian Sementara Kegiatan' pada dinding tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan usaha selama PPKM Level 3 di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (9/9/2021). (photo/Instagram/@satpolpp.dki)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja Roslely Tambunan meminta pengunjung tempat hiburan malam termasuk kafe agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) termasuk mematuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan PPKM level 3 di Ibu Kota.

"Kesadaran dari pengunjung itu sendiri untuk selalu disiplin prokes. Untuk menghadapi permasalahan COVID-19 dibutuhkan kerja sama yang baik sesuai dengan peran masing-masing," ujar Roslely di Jakarta, Jumat (10/9) dikutip dari ANTARA.

Pelanggaran prokes di tengah  pandemi berpotensi meningkatkan penularan COVID-19, karena itu masyarakat diminta tidak mengabaikan aturan jam malam selama PPKM Level 3 tersebut.

Ia menambahkan Satpol PP Kecamatan Koja telah memberikan sanksi teguran tertulis dan pembubaran terhadap sedikitnya tujuh tempat makan dan kafe yang berada di wilayah Kecamatan Koja  karena melanggar ketentuan jam operasional  mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3.

Baca juga: Perketat Aturan Ganjil-Genap di Jalur Puncak, Polisi Akan Periksa Plat hingga STNK

"Di situ tertulis bahwa jam operasional tempat usaha dan tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Pelaku usaha dan pengunjung harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus COVID-19," kata Roslely.

Diketahui, sebanyak tujuh tempat usaha yang melanggar tersebut berlokasi di Jalan Dukuh, Jalan Menteng, Jalan Mahoni, Jalan Walang Sari IV, Jalan Walang Sari II, dan Jalan Mangga.

"Kegiatan pengawasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3 rutin dilaksanakan dan dimulai pukul 22.00 WIB sampai selesai," ujarnya.

Tak hanya di Koja, Satpol PP Kecamatan Penjaringan juga menindak tiga tempat usaha yang terdiri dari dua bar dan satu restoran yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) karena melanggar ketentuan operasional usaha selama PPKM Level 3.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X