Kepgub PPKM Level 3 Baru Anies: Bioskop Boleh Dibuka, Makan dan Minum Dilarang

- Rabu, 15 September 2021 | 15:42 WIB
Sejumlah penonton duduk menjaga jarak di dalam studio. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Sejumlah penonton duduk menjaga jarak di dalam studio. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali pada masa penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September 2021. Namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus diterapkan.

Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021, Anies menyebutkan uji coba pembukaan bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai.

"Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," tulis Kepgub itu yang dikutip Indozone, Rabu (15/9/2021).

Kemudian, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun masih  belum diperkenankan masuk, serta juga dilarang untuk makan dan minum di area bioskop.

"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," tambahnya.

Lebih lanjut, dalam ketentuan yang dikeluarkan Anies tersebut disebutkan bahwa seluruh aturan protokol kesehatan harus mengikuti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI.

"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI," tandas Kepgub itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X