Nilai Pelemahan KPK, Refly Harun: Kini Jadi Lembaga di Bawah Ketiak Kekuasaan Eksekutif

- Rabu, 5 Mei 2021 | 14:53 WIB
Refly Harun nilai soal pelemahan KPK (YouTube/Refly Harun)
Refly Harun nilai soal pelemahan KPK (YouTube/Refly Harun)

Ahli hukum tata negara, Refly Harun memberikan tanggapannya mengenai pelemahan KPK yang saat ini tengah ramai diperbincangkan. 

Hal itu disampaikan Refly Harun pada unggahan di kanal YouTube pribadinya yang berjudul, "LIVE! NOVEL DKK DIBEGAL SOAL!!". 

"Jadi pelemahan KPK luar biasa, karena di undang-undang ada ketentuan mengenai dewan pengawas terhadap pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK tidak lincah lagi dalam melakukan penggeledahan," kata Refly Harun, seperti dikutip Indozone, Rabu (5/5/2021).

Tak hanya itu, Refly Harun juga menjelaskan sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak uji formil maupun uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Padahal, menurut Refly tugas KPK seharusnya menjadi lembaga extraordinary karena memberantas kasus-kasus kriminal luar biasa.

Namun, sekarang ini KPK hanyalah menjadi lembaga yang berada di bawah perintah kekuasan. 

"Padahal keberadaan KPK itu menjadi lembaga yang extraordinary karena memberantas extraordinary crime. Tapi sekarang KPK menjadi lembaga yang di bawah ketiak kekuasan eksekutif, beberapa hal hanya perpanjangan tangan dari lembaga penegak hukum lainnya," sambung Refly Harun.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X