Simak! Inilah Daftar Wilayah Aglomerasi yang Dilarang Mudik Lokal

- Jumat, 7 Mei 2021 | 09:38 WIB
Penyekatan mudik di Brebes (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Penyekatan mudik di Brebes (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah resmi melarang segala jenis bentuk mudik, termasuk mudik lokal wilayah aglomerasi. Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang saling berdekatan dan berhubungan.

Awalnya, disebutkan kawasan aglomerasi di Indonesia bisa melakukan perjalanan selama periode larangan mudik Lebaran.

Namun, pemerintah menegaskan perjalanan tersebut bukan berarti diizinkan mudik. Lalu, apa saja daerah aglomerasi tersebut?

Pertama adalah kawasan Medan Raya, meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo. Lalu, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Berikutnya Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu ada Semarang Raya meliputi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.

Kemudian Yogyakarta Raya terdiri atas Lalu Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul. Setelah itu Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo.

Terakhir adalah Makassar Raya yang meliputi Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Warga yang tinggal pada daerah di atas dilarang melakukan mudik lokal, namun boleh keluar masuk dengan tujuan non-mudik, misalnya bekerja, sehingga roda ekonomi tetap berputar.

Bagaimana membedakan tujuan warga yang keluar masuk daerah aglomerasi? Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan itu adalah tugas dari pemerintah daerah yang menerapkan PPKM Mikro hingga ke level RT, agar mengawasi warganya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X