Warung Makan Boleh Terima Pengunjung Saat PPKM Level 4, Maksimal 20 Menit

- Minggu, 25 Juli 2021 | 21:45 WIB
Pengemudi ojek daring mengambil pesanan makanan di salah satu restoran di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ilustrasi)
Pengemudi ojek daring mengambil pesanan makanan di salah satu restoran di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ilustrasi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan warung makan dan lapak jajanan sudah boleh buka dan menerima pengunjung maksimal 20 menit saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dipantau di Jakarta, Minggu (25/7) dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Raih Medali Perunggu di Olimpiade Tokyo, Ridwan Kamil Beri Bonus Windy Cantika Rp300 juta

Presiden dalam pernyataannya mengatakan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Selain pembukaan warung makan dan izin untuk makan di tempat, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.

"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Presiden.

Tidak hanya warung makan, usaha kecil juga dibolehkan untuk buka dengan pembatasan waktu operasional.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," tambah Presiden.

Karena itu, Presiden meminta agar masyarakat harus tetap berhati-hati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X