Tak Kenal Tempat, Sejoli Ini Berbuat Terlarang di Rumah Sakit, Dibawa ke Kantor Polisi

- Minggu, 20 Juni 2021 | 13:37 WIB
Diki Imam dan pacarnya, Siti Wijayanti. (Dok. Polsek Sukolilo)
Diki Imam dan pacarnya, Siti Wijayanti. (Dok. Polsek Sukolilo)

Sepasang kekasih di Kota Surabaya bernama Diki Imam (laki-laki) dan Siti Wijayanti (perempuan) benar-benar tak mengenal tempat. Di rumah sakit pun, mereka tetap nekat melakukan perbuatan terlarang.

Akibatnya, kini mereka berdua harus merasakan tak enaknya menjadi tahanan kepolisian. 

Diki dan Siti ditahan oleh pihak Polsek Sukolilo usai melakukan perbuatan terlarang di parkiran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Putri Surabaya, yang terletak di Jalan Arief Rahman Hakim, pada Rabu malam (9/6/2021).

Mereka membawa kabur alias mencuri sebuah sepeda motor jenis Honda Beat milik seorang warga bernama Achmad Erwin (36). Sepeda motor dengan nomor pelat L 4123 FO itu mereka larikan dari parkiran.

Menurut Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, dalam melancarkan aksinya, Diki dan Siti awalnya berpura-pura mengambil uang di ATM yang ada di parkiran rumah sakit tersebut.

Setelah itu, dari jarak beberapa meter, Siti mengawasi situasi di lokasi, sementara Diki membawa kabur sepeda motor Honda Beat tersebut.

"Pelaku menggunakan kunci T untuk membuka kunci motor tersebut," ujarnya.

Namun sial bagi mereka, saat Diki membawa motor tersebut, seorang petugas parkir rumah sakit curiga melihat gerak-geriknya.

Karena ketahuan, Diki panik dan langsung kabur, meninggalkan Siti yang masih berada di parkiran seorang diri. 

Satpam rumah sakit yang mengetahui pencurian itu setelah mendengar teriakan 'maling, maling', lantas mengejar Diki bersama sejumlah warga lain di lokasi. 

Diki pun ditangkap dan selamat dari amuk warga. Ia dan Siti lantas digiring ke kantor Polsek Sukolilo.

Diki dan Siti kini terancam dipenjara selama 5 tahun. Mereka dijerat dengan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X