Ini Sanksi Anggota Satpol PP yang Pesta Miras Sambil Nyanyi & Joget Bareng Wanita di Ende

- Senin, 19 Juli 2021 | 19:14 WIB
Anggota Satpol PP yang terlibat pesta miras diberi sanksi dan pembinaan (Instagram/manaberita)
Anggota Satpol PP yang terlibat pesta miras diberi sanksi dan pembinaan (Instagram/manaberita)

Buntut video viral yang memperlihatkan anggota Satpol PP pesta minuman keras (miras) di kantor Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), diberi sanksi dan pembinaan. 

Kasatpol PP Ende, Eman Tadji, mengatakan bahwa setidaknya ada 28 anggota Satpol PP Ende yang ikut dalam pesta miras pada Kamis (15/7/2021).

Eman menjelaskan bahwa kini anggota yang terlibat telah diberikan sanksi dan pembinaan atas perbuatannya yang telah mereka lakukan. 

"Anggota sudah kami hukum dan akan kami berikan pembinaan," kata Eman kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Adapun bentuk sanksi tersebut yakni, sebanyak 21 anggota Satpol PP Ende akan akan menjalani pembinaan fisik, 4 anggota mendekam dalam sel selama 14 hari, sedangkan 3 anggota lainnya akan dirumahkan.

Tak hanya itu, Eman juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dibuat anggotanya sebagai bentuk perayaan terhadap salah satu anggota yang sedang berulang tahun.

Eman juga meminta maaf mewakili Satpol PP Ende atas perbuatan anggotanya dan memastikan kedepannya tidak akan terjadi peristiwa yang sama. 

"Atas nama seluruh aparat Satpol PP saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut," sambung Eman. 

-
Instagram/manaberita

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Satpol PP itu tampak berkumpul di halaman kantor sambil menghidupkan musik cukup keras.

Tak hanya pesta miras, sejumlah anggota Satpol PP itu juga bernyanyi dan berjoget dengan wanita sambil mabuk-mabukan saat siang hari, padahal sedang dalam masa PPKM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X