Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan pemanggilan seluruh terlapor terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA.
"Senin (6/9) kita panggil, semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, dikutip dari Antara, Jumat (3/9).
Wisnu menyebut pihaknya akan mendalami jumlah terduga pelaku. Berdasarkan laporan ke Metro Jakarta Pusat, korban melaporkan ada 5 orang yang akan ditindaklanjuti sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, KPI menyatakan pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan MSA.
Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI. Hingga kini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Kita dalami dulu. Kita masih dalam rangka pendalaman. Sementara ini kami masih periksa dari KPI dan pegawai KPI juga. Saksi yang diperiksa saat ini baru satu, yang mengetahui dulu," kata Wisnu.
Polres Metro Jakarta Pusat memberikan ancaman pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan, jika para terduga terbukti melakukan perbuatan seperti yang telah dilaporkan.