Lagi, 2 Oknum Penyidik Polsek Diduga Garap Istri Tahanan, Korban Sedang Hamil

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09:29 WIB
Ilustrasi polisi mencabuli istri tahanan. (ist)
Ilustrasi polisi mencabuli istri tahanan. (ist)

Kasus dugaan penyelewengan kewenangan oleh oknum polisi dengan mencabuli keluarga tahanan kembali terjadi.

Setelah Kapolsek Parigi yang diduga mencabuli anak tahanan, kali ini dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, diperiksa Propam Polda Sumut karena diduga melakukan hal serupa. 

Mereka adalah Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19 tahun), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga memperkosa dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.

Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami korban.

Kasus ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi bilang, dua oknum tersebut masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut.

Adapun SM ditangkap oleh pihak Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021. Waktu itu, ia ditangkap bersama seorang temannya, berinisial AS.

Kasus ini menggenapi kasus serupa yang terjadi di lingkungan Polsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, baru-baru ini.

Buntut dari kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukannya terhadap seorang anak tahanan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN telah resmi dicopot dari jabatannya.

"Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto saat dihubungi Indozone, Senin (18/10/2021).

Namun, keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian saja. Keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses hukum pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap S (20 tahun).

"Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan," ujar Akbar, pengacara korban kepada Indozone melalui sambungan telepon seluler, Senin.

Menurut Akbar, berdasarkan pengakuan S, Iptu IDGN diduga telah menyetubuhi S dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X