Ketua DPRD DKI Minta Anies Jangan Buat Kesan Tak Lagi Kucurkan APBD untuk Formula E

- Kamis, 30 September 2021 | 10:55 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak mengaburkan fakta tentang Formula E, yakni terkait kegiatan yang menguras APBD triliunan rupiah.

Ia menegaskan bahwa anggaran penyelenggaraan Formula E sepenuhnya dari APBD, baik melalui Dinas Olahraga maupun Badan Usaha Milik Daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.

"Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, Pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," ucapnya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Tuai Banyak Kritikan, Gubernur Sumbar Serahkan Mobil Dinas Barunya ke Satgas Covid-19

Politisi PDI Perjuangan tersebut pun memastikan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Formula E. Ia menyebutkan kalau Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020.

"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," terang Prasetyo.

Prasetyo juga mengingatkan bahwa Kepala Daerah tidak boleh membuat kebijakan melampaui masa jabatannya. Dikarenakan masa jabatan Anies berakhir pada Oktober 2022. maka tidak boleh membuat program kerja hingga 2024 seperti Formula E.

"Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X