Dianggap Tidak Adil, PGRI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Rekrutmen Guru PPPK

- Sabtu, 25 September 2021 | 11:57 WIB
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, & Teknologi merevisi aturan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.

"PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi, dikutip dari Antara, Sabtu (25/9).

"Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan & akuntabel," sambungnya.

PGRI minta Kemendikbudristek meninjau lagi kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena dinilai tidak mempertimbangkan keadilan, penghargaan terhadap pengabdian & dedikasi guru honorer.

"Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran & pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan," katanya.

Ia menilai, masa pengabdian, dedikasi & kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK. Selain itu, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar & tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah itu dengan mempertimbangkan masa pengabdian & dedikasi.

PGRI juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesulitan soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif. Seleksi harus didasarkan nilai kumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural & hasil wawancara.

PGRI juga meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes. PGRI menekankan, pengabdian guru honorer yang begitu panjang tak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.

"Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan," pungkas Unifah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X