Pria di Sragen Bakar Mobil Tetangga, Kesal Mobil Tetangganya Parkir di Halaman Rumahnya

- Selasa, 28 September 2021 | 20:33 WIB
Tersangka AN (52 tahun) bersama Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi. (Ist)
Tersangka AN (52 tahun) bersama Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi. (Ist)

Perkara parkir mobil dalam kehidupan bertetangga agaknya perlu dikomunikasikan dengan baik agar hal yang tak diinginkan dapat dihindari.

Seperti kasus yang terjadi di Lingkungan Kauman RT 026/RW 008, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen ini.

Seorang warga berinisial AN (52) nekat membakar mobil tetangganya pada Jumat malam (24/9/2021).

Kepada polisi usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, AN mengaku membakar mobil tetangganya itu lantaran kesal melihat mobil itu kerap diparkirkan di halaman Masjid Kauman, yang merupakan akses menuju rumahnya.

AN mengaku sudah sering mengingatkan sang pemilik mobil, yakni Khumaidi (60 tahun) agar tidak memarkirkan mobil di situ. Namun, peringatan AN tidak pernah digubris oleh Khumaidi.

AN merasa, Khumaidi justru seolah ingin memamerkan mobilnya itu sehingga ia pun merasa sakit hati. Apalagi, karena mobil itu diparkir di situ, akses masuk menuju rumahnya jadi terganggu.

"Mobil dia itu mengganggu jalan masuk ke rumah saya. Saya sudah minta marbot masjid menyampaikan biar dia gak parkir di situ, tapi tidak juga dipindahkan. Saya merasa diremehkan, ditantang, jadi saya bakar," kata AN saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, hari Senin (27/9/2021).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, sebelum membakar, AN pertama-tama memecahkan kaca mobil Mitsubishi Colt 1200 SS dengan nomor pelat AD 8552 MA itu dengan menggunakan cangkul.

"Lalu buang spiritus, dan membakar dengan korek api ini," kata Ardi.

Pembakaran itu sontak membuat warga sekitar masjid bangun dan memadamkan api hingga dini hari.

"Orang-orang yang saat itu akan melaksanakan salat subuh ikut menjadi saksi pembakaran itu," jelas Ardi.

Menurut Ardi, kerugian materiil akibat pembakaran itu yakni Rp35 juta.

AN dijerat dengan Pasal 187 ayat 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X