Kendaraan Ini Tetap Boleh Melintas di Kawasan Ganjil Genap

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:58 WIB
Masa uji coba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta berimbas pada kemacetan di sejumlah ruas jalur alternatif. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Masa uji coba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta berimbas pada kemacetan di sejumlah ruas jalur alternatif. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memperluas dan menambah durasi penerapan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap.

Uji coba perluasan pembatasan kendaraan tersebut dimulai hari ini Senin (12/8/2019) hingga 6 September 2019. Dan untuk waktu penerapan diberlakukan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu atau libur nasional.

Dilansir dari Twitter @TMCPoldaMetro, ada pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dapat memasuki kawasan ganjil genap.

Beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran.

Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Berikutnya, jenis kendaraan lain yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sepeda motor, angkutan barang khusus BBM dan BBG, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.

Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.

Selain itu, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan POLRI juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap.

Pemprov DKI Jakarta secara resmi memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap. Ada 16 ruas jalan yang bakal menerapkan sistem ini.

Secara total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem ganjil genap.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X