Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mempertanyakan wacana diperbolehkannya taksi online melewati rute yang terkena sistem ganjil genap.
Menurutnya akan sulit untuk membedakan antara taksi online dengan kendaraan pribadi. Selama ini memang tak ada yang bisa membedakan keduanya.
"Tandanya apa, enggak ada stikernya, bagaimana polisi untuk mengeceknya," kata Djoko, Rabu (21/8/2019).
Muncul rencana untuk membedakan kendaraan taksi online dengan kendaraan pribadi dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Lalu ada wacana dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan stiker penanda.
Namun, Djoko menilai hal tersebut tak akan efektif. Selain itu, kebijakan tersebut harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Djoko mengatakan, penggunaan stiker bisa membuat Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 terkait Angkutan Sewa Khusus harus direvisi. Dalam Permen tersebut tak diatur mengenai penanda yang membedakan taksi online dengan mobil pribadi.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Ada 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem ini pada 9 September 2019.