Kemendagri Sebut Pihaknya Tak Bisa Ikut Campur Soal Pengadaan Pin Emas

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 10:05 WIB
Antara/Benardy Ferdiansyah
Antara/Benardy Ferdiansyah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa ikut campur soal pengadaan pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta yang memakan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Menurut Kemendagri, hal tersebut tidak ada aturannya. "Itu tidak ada aturan kok, dari Kemendagri tidak bisa ikut campur, itu tergantung Perda setempat tergantung sudah dianggarkan atau belum oleh APBD," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo (22/8).

Soal bermanfaat atau tidaknya pin emas tersebut, biar masyarakat yang menilainya. "Tidak bisa melarang, tidak bisa masuk dalam ranah itu, itu terserah daerah karena tidak semua daerah ber-pin emas kan tidak masing-masing daerah punya kemampuan. Ada kesepakatan, ada penganggaran silakan, soal itu bermanfaat atau tidak silakan masyakarat menilai sendiri," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati anggaran pengadaan pin untuk anggota DPRD DKI dengan total dana senilai Rp1.332.351.130 yang disepakati dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) untuk APBD-P 2019, pekan lalu.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X