PSBB Tegal Disetujui Menkes

- Jumat, 17 April 2020 | 19:48 WIB
Menkes Terawan (INDOZONE/Maria Adeline)
Menkes Terawan (INDOZONE/Maria Adeline)

Kementerian Kesehatan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

Seperti dilansir laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, PSBB di Kabupaten Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," kata Menteri Kesehatan dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X