Ternyata Modus Prostitusi Anak di Jakarta Utara Karena Utang

- Selasa, 11 Februari 2020 | 00:46 WIB
Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10-2-2020). (Photo/ANTARA/Fauzi Lamboka)
Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10-2-2020). (Photo/ANTARA/Fauzi Lamboka)

Terkait kasus prostitusi anak di Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan bahwa modus tersebut karena pemberian utang.

"Tersangka sebagai mucikari merupakan pasangan suami istri Michael (35) dan SR (33) berusaha mencari wanita-wanita di bawah umur berasal dari kampung halamanmya," kata Kapolres Budhi, Senin (10/2/2020).

Kapolres menjelaskan bahwa pemberian utang kepada orang tua anak-anak itu dengan angka bervariasi, hingga mencapai Rp20 juta. Bahkan, tersangka tidak segan untuk membelikan kendaraan bermotor jika orang tua anak-anak itu membutuhkannya.

Dari iming-iming itu, tersangka menjanjikan kepada orang tua akan dibayar dengan hasil keringat anak-anaknya yang dipekerjakan sebagai pendamping karaoke.

"Uang yang yang digunakan orang tua mereka dianggap sebagai kasbon dan dicicil oleh anak-anak itu," ungkap Kapolres.

Namun, kenyataannya anak-anak tersebut justru dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Jakarta Utara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X