Belanda Resmikan Larangan Untuk Warga Menggunakan Burqa Atau Cadar

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 16:39 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay

Kamis (01//08/2019), pemerintah Belanda meresmikan larangan bagi kaum perempuan menggunakan burqa atau cadar. Larangan ini akhirnya diputuskan setelah menjadi perdebatan selama 14 tahun terakhir antara pihak yang pro dan kontra.

Larangan menggunakan burqa, cadar atau niqab tidak boleh digunakan di tempat dan institusi publik seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah dan juga di dalam transportasi umum.

Hingga kini di Belanda sendiri ada sekitar 150 orang yang menggunakan burqa atau cadar.

-
Reuters

 

Tak hanya burqa atau cadar, pemerintah juga melarang penggunaan benda lain yang menutupi wajah seperti helm full-face atau balaclava (kain penutup kepala dan wajah).

Walaupun pemerintah telah mengeluarkan larangan ini, masih banyak pula pihak-pihak yang belum melaksanakannya. Pemerintah berharap agar pelarangan ini dapat diterapkan di seluruh wilayah Belanda.

-
Reuters

 

Di beberapa kota dan fasilitas umum seperti rumah sakit, transportasi umum dan kantor polisi belum menerapkan larangan ini. Bagi pihak yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda 150 Euro atau sekitar Rp 2,3 juta serta dilarang untuk masuk ke gedung pemerintahan.

Belanda bukanlah negara pertama yang melarang penggunaan burqa atau cadar. Sebelumnya pada tahun 2011, Prancis mencatatkan dirinya sebagai negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan cadar.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X