Pemerintah Yogyakarta Siapkan Aturan Larangan Konsumsi Daging Anjing

- Sabtu, 21 September 2019 | 14:57 WIB
instagram/dog.lovers_kennel
instagram/dog.lovers_kennel

Pemerintah Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan akan siapkan peraturan tentang larangan untuk mengkonsumsi daging anjing. Peraturan ini sebagai tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun.

-
ilustrasi/pixabay

 

“Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Yogyakarta.

Sugeng mengatakan di Yogyakarta sendiri masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.

“Karena peraturan ini adalah peraturan wali kota, maka tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifat dari peraturan ini adalah memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif konsumsi daging anjing,” ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan jika tidak ada undang-undang atau peraturan yang melarang untuk mengkonsumsi daging anjing.

-
instagram/robypranatadores

 

“Yang ada hanya KUHP. Itupun mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing,” ucapnya.

Sugeng menilai bahwa peraturan itu bersifat edukasi kepada masyarakat dengan harapan masyarakat yang masih mengkonsumsi daging anjing bisa mengurangi tingkat konsumsi atau bahkan menghentikannya.

Anjing sendiri adalah hewan domestik yang berhak mendapatkan perlindungan dan penghentian perdagangan daging anjing, terlebih dalam hal konsumsi. Selain itu, peraturan ini ditujukan untuk menanggulangi zoonosis di Yogyakarta.

-
ilustrasi/pixabay

 

Selain untuk menanggulangi zoonosis, peraturan ini muncul dari kekhawatiran anjing yang dapat menyebarkan rabies. Karena anjing datang dari wilayah yang belum dinyatakan sebagai daerah bebas rabies padahal Kota Yogyakarta adalah wilayah yang sudah dinyatakan bebas rabies.

“Terkadang, ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam,” uajr Sugeng.

Selain larangan konsumsi daging dan perdagangan anjing, peraturan itu juga memuat ketentuan tentang kesejahteraan dan penanganan anjing. Sugeng mencontohkan penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum untuk mengurangi potensi gigitan anjing.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X