Deretan Sanksi yang Bakal Menjerat Pelaku Karhutla

- Kamis, 19 September 2019 | 16:01 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di samping lahan gambut yang terbakar di kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (28/8). (Antara/Bayu Pratama S).
Pengendara sepeda motor melintas di samping lahan gambut yang terbakar di kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (28/8). (Antara/Bayu Pratama S).

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan perkara langganan di Indonesia. Hampir setiap tahun kawasan hijau Tanah Air dilalap si jago merah. 

Kapolri Tito Karnavian mengatakan karhutla di Indonesia bukan kehendak alam. Asal api 99 persen disebabkan ulah tangan manusia tak bertanggung jawab. 

Sejumlah perusahaan nakal ingin membuka lahan baru untuk perkebunan. Mereka pun nekat membakar hutan dan lahan secara sengaja demi memangkas ongkos produksi.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian mengambil sikap tegas. Gugatan administratif, perdata, dan pidana siap dilayangkan bagi pelaku perseorangan maupun korporasi yang terlibat karhutla. 

KLHK siap mencabut izin usaha perkebunan bagi perusahaan pelaku karhutla. Untuk kasus 2019, keempat perusahaan yang akan dicabut izinnya adalah PT BEI A, PT KPI, PT GSP, dan PT RAU.

Selain itu, korporasi maupun individu yang terlibat karhutla juga bakal dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mereka juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, para pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar.

Bisa Dijerat UU Tipikor

-
(Antara/Sigid Kurniawan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bisa turun tangan menangangi para pembakar hutan dan lahan, mengingat negara mengalami kerugian. 

Landasan hukum yang digunakan KPK menjerat para pembakar hutan dan lahan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ada hutan yang jumlahnya semakin berkurang, KPK kan masuk di kerugian negara. Ini ada kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Merujuk pasal itu, karhutla bisa dimasukkan dalam tindak pidana korupsi karena negara merugi dari segi perekonomian. Pada 2015, kerugian negara, swasta, maupun masyarakat akibat karhutla diperkirakan mencapai Rp200 triliun. 

Tak Bayar Denda

-
(Antara/Arif Firmansyah).

Pemerintah telah memenangi gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang terlibat karhutla pada 2004, serta 2012-2015. Para korporasi itu dituntut membayar denda sebesar Rp18,95 triliun. 

Sayangnya, ke-11 perusahaan nakal itu belum membayarkan denda sepeserpun kepada pemerintah. Data itu diungkapkan oleh pegiat lingkungan, yakni Greenpeace Indonesia, Februari 2019. 

Kemudian data terbaru yang dihimpun Greenpeace pada 17 September 2019, menyatakan pemerintah baru menerima Rp400 miliar dari total denda Rp18,95 triliun. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X