Menilik Alur Tilang Elektronik, dari Ditilang Hingga Pembayaran Denda

- Senin, 1 Juli 2019 | 08:43 WIB
Doc. Antara
Doc. Antara

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan teknologi baru pada sistem tilang elektronik. Fitur itu sudah diimplementasikan ke dalam kamera di 10 titik sepanjang jalan jalan Sudirman-Thamrin, per Senin (1/7/2019). 

Saat ini fitur terbaru dalam sistem dengan nama lain Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) itu bisa mendeteksi pemakaian sabung pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. 

Teknologi teranyar E-TLE telah disematkan ke dalam kamera di 10 titik sepanjang jalan jalan Sudirman-Thamrin. Sebut saja, misalnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, hingga Simpang bundaran Patung Kuda.

E-TLE yang ada di Indonesia khususnya Jakarta, menggunakan kamera berjenis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam. Teknologi itu pun diterapkan untuk mengawasi aktivitas para pengendara sepanjang waktu. 

Akan tetapi, teknologi mutakhir tidak akan berjalan efektif andai masyarakat tidak mengetahui alur sistem E-TLE, yaitu mulai dari ditilang hingga pembayaran denda. 

Tim redaksi Indozone kemudian merangkum mekanisme pembayaran E-TLE, demi mengedukasi masyarakat yang belum mengetahui. Berikut ini adalah penjabarannya. 

1. Pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE akan langsung diverifikasi petugas di TMC Polda Metro Jaya. Mereka bakal memastikan kebenaran jenis pelanggaran yang dilakukan. 

2. Petugas bakal mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar menggunakan PT. Pos Indonesia, surat elektronik, atau pesan singkat, plus disertai foto bukti pelanggaran. Prosesnya berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.  

3. Kemudian, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi bukti yang telah diberikan dalam tempo lima hari setelah pemberitahuan.

4. Konfirmasi itu bisa melalui situs www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaran juga bisa mengirimkan blangko konfirmasi ke Posko E-TLE di Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.

5. Sesudah konfirmasi, petugas bakal mengirimkan tilang biru kepada pelanggar. Dalam bukti itu ada kode BRI Virtual (BRIVA) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BRI. 

6. Pelanggar hanya diberikan tempo tujuh hari. Jika melewati batas waktu, petugas bakal memblokir STNK kendaraan hingga denda terbayar. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X