CEK FAKTA: Benarkah Anies Larang Warga Berhubungan Intim untuk Cegah Tertular Corona?

- Jumat, 27 Maret 2020 | 19:51 WIB
Kiri: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Dewanto Samodro) / Kanan: Ilustrasi berhubungan suami istri (Unsplash)
Kiri: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Dewanto Samodro) / Kanan: Ilustrasi berhubungan suami istri (Unsplash)

Media sosial diramaikan dengan kabar seruan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kepada warganya untuk tidak berhubungan suami istri untuk sementara. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.

Dalam foto yang beredar, tertulis "Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga".

Adapun isinya adalah sebagai berikut:

Penghentian sementara hubungan suami-istri. Dalam rangka penghentian penyebaran virus COVID-19. Di lingkungan keluarga.

Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu, hubungan suami istri dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Demikian himbauan ini untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih dan mohon bersabar.

Di bawah surat tersebut ada tanda tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta cap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, benarkah informasi ini? Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh INDOZONE, informasi ini adalah hoax. Dalam situs Jala Hoaks, Pemprov DKI Jakarta mengklarifikasi isi kabar yang beredar tersebut.

"Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19)," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam situs tersebut.

-
Klarifikasi Pemprov DKI terkait Seruan Menghentikan Hubungan Suami Istri di tengah pandemi corona (Jala Hoaks)

Gubernur Anies Baswedan tidak pernah mengeluarkan seruan larangan berhubungan suami istri untuk mencegah terinfeksi virus corona. Pemprov DKI mengatakan bahwa isi seruan sebenarnya telah diubah sebagai lelucon yang dapat berpotensi untuk mengelabui penerima pesan.

Faktanya, Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 berisi mengenai Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.

-
Surat Seruan Gubernur DKI nomor 6 tahun 2020 (Pemprov DKI Jakarta)

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
  • Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
  • Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
  • Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
  • Informasi terkait:
  1. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
  2. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X