Biaya Sewa 18 Mercy untuk Tamu Negara Ternyata Bukan Rp1 Miliar...

- Sabtu, 19 Oktober 2019 | 09:05 WIB
Mobil delegasi tamu negara untuk acara pelantikan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin terparkir di halaman Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/10). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Mobil delegasi tamu negara untuk acara pelantikan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin terparkir di halaman Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/10). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Sekretariat Presiden meluruskan informasi terkait biaya penyewaan 18 unit Mercedes-Benz (Mercy) sebesar Rp1 miliar. Kendaraan itu disiapkan untuk para tamu negara saat pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin, Minggu (20/10).

Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini, mengatakan biaya penyewaan 18 Mercy gratis. Penyewa, yakni Mercedes-Benz Indonesia tidak memungut biaya sewa karena menjalani kerja sama dengan pihak Istana.

Ke-18 Mercy yang disiapkan terdiri dari 12 unit seri S450 untuk kepala negara atau selevelnya. Kemudian, sisanya adalah seri E300 untuk utusan kepala negara.

"Khusus penyiapan kendaraan VVIP dan Cadangan VVIP, Sekretariat Presiden telah bekerja sama dengan Mercedes-Benz Indonesia dan mendapatkan dukungan kendaraan tanpa dikenai biaya sewa," kata Erlin dalam keterangan persnya, Sabtu (19/10).

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengatakan anggaran sewa mobil untuk tamu negara sekitar Rp1 miliar. Namun, biaya itu bukan terkait penyewaan 18 Mercy

-
Mobil delegasi tamu negara untuk acara pelantikan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin terparkir di halaman Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/10). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Erlin menyebut anggaran Rp1 miliar disiapkan untuk menyewa 66 unit kendaraan, yang bakal dipakai rombongan tamu negara.

"Selain menyiapkan mobil VVIP, Sekretariat Presiden juga menyiapkan 66 unit kendaraan pendukung tamu negara dengan anggaran sebesar Rp1 miliar," ujar Erlin.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X