Baru Hari Pertama, Polisi Catat 66 Pelanggaran Jalur Sepeda

- Selasa, 26 November 2019 | 01:06 WIB
photo/ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
photo/ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 66 kendaraan yang dikenai sanksi tilang lantaran melanggar lajur khusus sepeda di Jakarta, Senin (25/11).

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak.

"Jumlah penindakan pelanggaran 66 pelanggaran dengan pelanggaran didominasi oleh sepeda motor," sebut Fahri.

Ia mengemukakan, berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran terbanyak adalah Jalan Medan Merdeka Selatan.

Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.

Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

Sanksi tilang tersebut diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X