Omnibus Law Harapan Terakhir Pengusaha Properti Untuk Bangkit

- Rabu, 27 November 2019 | 16:37 WIB
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata. (Antara/Bayu Prasetyo)
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata. (Antara/Bayu Prasetyo)

Pengusaha di sektor properti sangat mengharapkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law segera diterbitkan.

Pasalnya, hambatan perizinan di tingkat daerah selama ini menjadi penghambat sektor properti nasional untuk maju. 

"Karena banyak di perizinan yang sekarang ini yang menghabiskan waktu. Padahal itu bisa dipercepat dan bisa dipotong. Misalnya yang awalnya untuk 1 tahap menjadi 3 tahap perizinan. Artinya ada sejumlah perizinan yang bisa dipangkas hanya menjadi satu dengan Omnibus Law," ujar Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata di Jakarta, Rabu (27/11). 

Soelaeman mengatakan, sektor properti di Indonesia mengalami masa jaya pada 2014. Namun seiring dengan terjadinya gejolak di tingkat global, hingga melemahnya harga komoditas di tingkat dunia, menyebabkan sektor properti menjadi terpuruk. 

"Sebenarnya titik puncak properti itu ada di tahun 2014. Kemudian menurun sampai 2017 kemarin sale properti rata-rata turun hingga menjadi 60 persen. Nah antara 2018-2019 stuck. Dalam arti pertumbuhannya hampir sama," ungkapnya.

Ia menambahkan, seiring dengan selesainya agenda politik nasional, serta adanya pembenahan berupa penyederhanaan aturan, hingga insentif fiskal dan kebijakan moneter yang dikucurkan pemerintah, Soelaeman melihat ada secercah harapan bahwa sektor properti akan bertumbuh di triwulan keempat tahun ini. 

"Kita melihat adanya sebuah harapan dari para developer, karena krisis ini sudah tidak mungkin dilanjutkan lagi, sehingga banyak developer yang sudah mengambil banyak inisiatif untuk bagaimana bisa memulai sebuah pekerjaan-pekerjaan dan proyek-proyek agar properti bertumbuh kembali," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X