Sakit Hati Diputus Mantan Pacar, Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Intimnya ke Orang Lain

- Selasa, 28 April 2020 | 13:51 WIB
Ilustrasi video mesum
Ilustrasi video mesum

Sakit hati dengan kenyataan telah diputuskan oleh pacarnya, Andry Retrianto (21) tega mengirimkan video hubungan intim dengan mantan pacarnya pada orang lain.

Video hubungan tanpa ikatan suami istri itu dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada abang mantannya.

Terbukti melakukan tindakan menyebarkan konten pornografi melalui perangkat elektronik, terkdakwa ahirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Dia kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan.

Dalam video itu, terekam hubungan intim layaknya suami istri, yang dilakukan oleh terdakwa bersama seorang perempuan sebut saja namanya Bunga merupakan adik dari si penerima kiriman video itu.

Kiriman itu diterimanya pada 26 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, disertai dengan kalimat:

"Maaf ya bang, mau kuhapusi semua selebihnya gatau yang dia ditawar sejuta, dua juta sama bos bos dia di toko roti tu".

Penerima menerima kiriman video itu saat berada di Dusun 1 Jalan Pringgan Nomor 191 Kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

-
Andry Retrianto divonis hakim bersalah. (Istimewa)

 

Merasa tidak terima dengan apa yang terjadi seperti yang terekam dalam video itu, Nanda Diki Frastama, penerima video itu pun memberitahu kepada orangtuanya. 

"Selanjutnya, Nanda mengkonfirmasi kepada kedua orang tuanya. Nanda mengetahui bahwa terdakwa adalah mantan pacar korban. Mereka pertama kali kenalan ketika saat duduk di bangku SMP," ujar JPU Randi Tambunan pada sidang online (teleconference) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2020) sore.

Randi mengatakan, konten yang dikirimkan oleh terdakwa berupa video dua orang yang sedang melakukan hubungan seperti suami istri.

Dalam video itu, korban dan terdakwa melakukan hubungan badan saat masih status pacaran di sebuah kamar hotel.

Korban mengetahui dan dalam keadaan sadar pada saat video tersebut direkam.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X