Hukuman Mati Bagi Koruptor, Fahri Hamzah Salahkan Pembisik Jokowi

- Selasa, 10 Desember 2019 | 16:54 WIB
Fahri Hamzah (Instagram/fahrihamzah)
Fahri Hamzah (Instagram/fahrihamzah)

Politisi, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah turut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan jika dikehendaki masyarakat.

Menurutnya, yang menjadi problem ialah para pembisik Jokowi di Istana yang keliru memberi masukkan.

"Para pembisik jokowi, harus mulai memberitahukan beliau strategi pemberantasan korupsi ada dalam UU baru. Antara UU Nomor 30 Taun 2002 dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK adalah keterlibatan presiden," ucapnya saat dihubungi, Selasa (10/12).

Fahri mengatakan harusnya Presiden merujuk pada UU KPK yang baru disahkan, padahal dalam UU tesebut sudah dijabarkan secara detail strategi pemberantasan korupsi.

"Maka cara Presiden untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk dan menunjuk dewan pengawas KPK dan memastikan bahwa para pengawas itu bekerja untuk meletakkan KK dalam fungsi yang benar," tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan jika semuanya dilakukan sesuai prosedural yang ada, maka jalan pemberantasan korupsi akan bekerja maksimal.

"Sebab dengan meletakkan KPK di posisi yang benar kita sudah yakin pemberantasan korupsi yang ada diundang-undang itu cukup untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Fahri lantas menyinggung kembali para pembisik presiden di Istana. Ia menyarankan sebaiknya jangan membisikkan sesuatu yang baru pada Presiden sebab yang ada didepan mata saja belum dicoba padahal ini harus di percepat. 

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X