Terkait Pemindahan Ibu Kota, Mendagri Ingin Status DKI Jakarta Diubah

- Rabu, 22 Januari 2020 | 19:20 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Kedua Kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo (Pertama Kanan) saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Photo/ANTARA/HO/P
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Kedua Kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo (Pertama Kanan) saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Photo/ANTARA/HO/P

Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa status DKI Jakarta harus diubah dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.

Hal itu disampaikan Tito pada saat berada di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status dari DKI," tanya Tito.

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk menyikapi kebijakan Presiden Jokowi yang ingin memindahkan ibu kota negara. Tito mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ditunjuk sebagai leading sector pemindahan ibu kota negara, sedang menyusun draf UU IKN-nya.

Sembari paralel pembahasan UU IKN di Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersama antara pemerintah dengan DPR RI. Menurutnya, UU Pemprov DKI Jakarta itu juga harus diubah.

"Kalau UU IKN bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas juga, kemudian diundangkan, otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga," kata Tito.

Namun, jika pembahasan UU IKN menyusul kemudian, karena IKN-nya belum pindah, maka Tito mengatakan opsinya adalah mengubah Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Sementara Mendagri Tito Karnavian didampingi Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta pejabat eselon I Kemendagri dan BNPP.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X