Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Yonwal Paspampres yang Aniaya Sekuriti

- Kamis, 9 Juni 2022 | 12:31 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Tangkapan layar YouTube Jenderal Andika Perkasa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Tangkapan layar YouTube Jenderal Andika Perkasa)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengawal kasus seorang anggota Batalyon Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota sekuriti di Jakarta.

Hal itu terungkap saat Jenderal Andika melakukan pertemuan dengan tim hukum TNI, yang diunggah ke YouTube, Kamis (9/6/2022).

Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme menyampaikan, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf menganiaya sekuriti Green Pramuka City bernama Marwoko Setiawan pada 28 April 2022.

“Sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya) dan masih dalam penyelidikan,” ujar Marsda Reki.

Mendapat laporan itu, Andika Perkasa menekankan pelaku dijerat dengan seluruh pasal yang terkait dengan pelanggarannya.

Baca juga: Spiderman Parepare Ajak Berburu Kuliner Itik Muda, Pedasnya Nendang Dijamin Kenyang!

“Jadi ini tuh, jangan sampai nanti pasalnya hanya penganiayaan, karena kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya, kenakan,” tegasnya.

Marsda Reki juga melaporkan kasus penodongan Anggota TNI Angkatan Udara (AU) menggunakan senjata airsoft gun kepada anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Sragen, Jawa Tengah.

"Kasus yang di Semarang perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap anggota TNI AD di Sragen Jawa Tengah," ungkap Marsda Reki.

Jenderal Andika juga meminta agar pelaku dikenakan semua pasal terkait, termasuk pasal terkait senjata.

"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tandas Andika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X