KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap di MA

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 08:39 WIB
Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (kanan) dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (kiri) berdiri saat konferensi pers kasus dugaan suap perkara MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (kanan) dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (kiri) berdiri saat konferensi pers kasus dugaan suap perkara MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti, siapa pun orangnya itu," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Ali mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap temuan yang diperoleh pada saat penyidikan maupun persidangan.

Baca Juga: DPR Minta Evaluasi Besar-besaran Pasca Salah Satu Hakim Agung Terjerat Kasus Suap

"Sepanjang bukti permulaan itu diperoleh, baik dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, ataupun nanti berkembang ketika perkara ini disidangkan pada pengadilan tindak pidana korupsi, pasti kami akan tindaklanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menahan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Penetapan tersangka Gazalba Saleh merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat hakim agung MA, Sudrajad Dimyati. Dia telah lebih dulu ditahan bersama tersangka lainnya dari internal MA dan pihak swasta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: MA Prihatin Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

KPK menahan Gazalba untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Penahanan terhitung mulai 8 Desember sampai 27 Desember 2022.

“Tim Penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Johanis.

KPK menduga Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar 202.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar. Sejumlah uang itu diperuntukkan bagi pengurusan perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X