Keterangan Saksi Memperjelas Arif Rachman Tak Ada di TKP saat Pengambilan CCTV 

- Kamis, 8 Desember 2022 | 14:37 WIB
Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Brian Manuel. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Brian Manuel. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Brian Manuel mengatakan, tak ada hal yang memberatkan kliennya dari keterangan Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto. Menurutnya keterangan saksi itu justru membuat terang bahwa Arif tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pengambilan kamera pengawas atau CCTV. 

“Pada dasarnya tidak ada keterangan yang memberatkan klien kami (Arif Rachman) pada hari ini, justru saksi menjelaskan bahwa Arif Rachman tidak ada pada TKP pada saat tanggal 9 Juli, pada saat pengambilan CCTV,” kata Brian Manuel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

“Arif Rachman tidak pernah memberikan perintah apapun kepada anggota Polri manapun,” imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, JPU Hadirkan Ahli dari Puslabfor 

Kemudian, Brian menjelaskan soal keberatan pihaknya terhadap jaksa penuntut umum (JPU). Penyebabnya adalah ketika jaksa bertanya soal isi plastik hitam kepada Ariyanto. Padahal Ariyanto tidak mengetahui secara jelas isi plastik tersebut. 

-
Arif Rachman Arifin (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Ariyanto lantas mencontohkan barang yang diambilnya di pos satpam kompleks Duren Tiga. Dia mengaku, hanya mengetahui benda itu terbungkus plastik hitam.

“Keterangan Ariyanto hanya terbatas pada yang diambil dan dipindahkan hanya kantong plastik hitam, apa isinya dia tidak lihat, bentuknya seperti apa juga dia tidak ingat. Jadi keberatan kami adalah jaksa pada dasarnya memaksakan saksi untuk mengira-ngira ‘isinya seperti ini bukan?’ ‘Isinya berat atau bukan’ nah itu kita yang keberatan disitu,” tandas Brian.

Baca Juga: Arif Rachman Dimarahi Ferdy Sambo Lihat-lihat CCTV di Rumah Dinasnya: Itu Rusak!

Lebih lanjut Brian mengungkapkan, pihaknya telah siap menghadapi agenda sidang berikutnya, yakni mendengarkan keterangan ahli digital forensik. 

“Persiapan kita, kita sudah siap-siap dari sejak awal persidangan. Dari sejak eksepsi kita sudah siap, jadi daftar pertanyaan kita sudah siap,” pungkas Brian.

Diketahui, Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X