Keterangan Ahli: Kelangkaan Minyak Goreng Disebabkan Kebijakan Harga Eceran Tertinggi

- Kamis, 8 Desember 2022 | 09:00 WIB
Warga berburu minyak goreng. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp)
Warga berburu minyak goreng. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp)

Saksi Ahli Birokrat dan Ekonom, Lukita Tuwo menyebutkan bahwa penyebab langkanya minyak goreng adalah karena kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak dibarengi dengan ekosistem yang memadai. 

Selain itu, Lukita menyebut, tidak ada lembaga yang mengontrol produksi sampai ke konsumen pemakainya. Hal tersebut disampaikan Lukita dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

"Kelangkaan tidak disebabkan oleh tindakan produsen kelapa sawit ekspor ini lebih kepada penetapan kebijakan HET yang tidak disertai oleh kelengkapan persyaratan agar kebijakan HET bisa jalan," kata Lukita di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut, diungkapkan Lukita, kebijakan HET bisa saja berhasil. Asalkan pemerintah mempunyai lembaga seperti PT Pertamina (Persero) untuk minyak goreng

"Itu buat saya bahwa kelangkaan lebih terkait kebijakan HET yang tidak dilengkapi prasyarat lainnya, antara lain keberadaan lembaga seperti Pertamina yang memproduksi dan mengontrol distribusi sampai ke tingkat konsumen," ungkapnya. 

Hal senada diungkapkan oleh Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Malarangeng. Dalam kesaksiannya ia mengungkapkan, kebijakan kontrol harga (price control) dapat menyebabkan kelangkaan minyak goreng. 

Dia mengatakan minyak goreng tidak bisa disamakan dengan bahan bakar minyak (BBM). Sebab, distribusi BBM terpusat di PT Pertamina (Persero). 

"Susah apalagi kalau kita melakukan lewat seperti tadi kontrol harga yang tidak tepat, menurunkan harga jauh di bawah harga produksi tanpa penguasaan ekosistem distribusinya kalau itu di negara komunis price control mendatangkan kelangkaan barang," jelas Rizal.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Sukabumi, Terasa hingga ke Jakarta

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, kebijakan kontrol harga bisa efektif apabila terdapat ekosistem yang memadai. Menurut Rizal, tidak ada ekosistem yang baik dalam penerapan kebijakan kontrol harga minyak goreng di Indonesia. 

"Yang saya lihat di migor, tidak ada ekosistem yang dipersiapkan demgan baik, sehingga price control yang ditetapkan yang dibawah harga produksi yang normal, membuat kelangkaan sebagai sebuah theoritical possibility yang nyata," katanya.

Menanggapi keterangan Rizal, Penasihat Hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra mengatakan keterangan Rizal semakin membuat terang perkara minyak goreng. Bahwa terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kelangkaan minyak goreng. 

"Salah alamat kalau Penuntut Umum meminta pertanggunjawaban kelangkaan minyak goreng terhadap klien kami," kata Patra.

Baca Juga: Kapolri Kerahkan Seluruh Satgas Usut Kasus Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X