Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Misteri, Istrinya Terus Diperiksa

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:56 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. (Facebook/Rohani Simanjuntak)
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. (Facebook/Rohani Simanjuntak)

Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigarid Yosua Hutabarat. Meski demikian, motif kasus tersebut masih misteri, sementara sang istir jenderal bintang dua tersebut, Putri masih terus dilakukan pemeriksaan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tim khusus terus melakukan pendalaman terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Meski demikian, dia belum bisa mengunkapkan motif di balik pembunuhan tersebut karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan, termasuk Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Anya Geraldine Dikira Pindah Agama Khidmat Ikut Tradisi Melukat di Bali Bareng Pacar

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terahdap ibu Putri,” ujar Kapolri saat konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

“Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadi peristiwa pembunuhan. Kesimpulannya tim masih bekerja, beberapa saksi sedang diperiksa. Yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak, atau penembakan sudah dijelaskan secara terang,” tuturnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J. Yang pertama adalah Bharada RE, kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dengan peran masing-masing para tersangka, yakni Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. 

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan men-skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-selamanya 20 tahun,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X