KPK Benarkan Minta Imigrasi Cekal Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 08:40 WIB
KPK membenarkan soal pencekalan Chandra Tirta Wijaya ke luar negeri (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK membenarkan soal pencekalan Chandra Tirta Wijaya ke luar negeri (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengajukan pencekalan terhadap mantan anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya.

“Memang ada (Pencekalan). Kalo ditanya konfirmasi apakah betul mencekal? Betul, kami mencekal. Ada peristiwa ini? Iya, ada,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (4/10/2022).

Adapun pencekalan, kata Karyoto, untuk memastikan Chandra berada di dalam negeri saat KPK membutuhkan keterangannya terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Baca Juga: Gelar Koordinasi APH di Gorontalo, KPK Dorong Akselerasi Penanganan Perkara Korupsi

“Karena ada kekhawatiran kita, apabila orang ini pergi ke luar negeri, akan sulit menghadirkan,” ungkapnya.

Namun, Karyoto enggan membeberkan secara gamblang soal dugaan rasuah yang menjerat Chandra sampai harus dicekal.

“Untuk yang sifatnya belum waktunya saya sampaikan, ya, saya tidak akan menyampaikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan sebenarnya, baik saksi maupun tersangka, bisa saja dilakukan pencekalan.

“Kami memang sudah, kalo ditanya sudah melakukan cekal. Cekal itu bisa saksi juga bisa. Tersangka, saksi juga bisa dicekal,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) membenarkan, telah melakukan pencegahan terhadap eks anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut, pencegahan terhadap Chandra ke luar negeri dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 25 Agusus 2022. Achmad mengaku, pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan dari KPK. Akan tetapi, Ahmad tidak menjelaskan secara detail soal perkara yang menjerat Chandra di KPK sehingga harus dicekal.

Baca Juga: KPK Tahan Ivan Dwi Kusuma Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines

Lukas Enembe Belum Dijemput Paksa, KPK: Ada Risiko yang Harus Dikalkulasi

Update Kasus Garuda Indonesia, KPK: Eks Anggota DPR Diduga Terima Rp100 Miliar

 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X