Sudah Resmi, Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri!

- Jumat, 30 September 2022 | 15:35 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kini Ferdy Sambo bukan lagi menjadi anggota Polri setelah banding berkas pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak.

“Status FS saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Disebutkan Sigit, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengirimkan surat penolakan banding atas PDTH ke Istana. Bahkan per hari ini surat pemberhentian Ferdy Sambo sudah dikeluarkan.

“Terkait status FS, beberapa waktu lalu kita sudah mengirimkan surat terkait penolakan banding yang bersangkutan untuk proses PDTH,” tutur Sigit.

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes, Kapolri: Jasmani dan Psikologinya Sehat

“Barusan kami sudah mendapatkaj informasi bahwa keputusan PDTH dari istana dari sekmilpres kami sudah dihubungi sudah dikeluarkan,” tambahnya.

Banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya adalah seluruh hakim sepakat menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komisi Yudisial Siap Pantau Sidang Ferdy Sambo untuk Menjaga Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding dilaksanakan selama kurang lebih tiga jam. Keputusannya seluruh hakim sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan Ferdy Sambo.

"Kemudian, kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai Ketua Sidang Komisi Banding bersama empat anggota, keputusannya kolektif kolegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selata, Senin (19/9/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X