Imbas ‘Bungkus Night’, Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Hamilton Spa

- Kamis, 23 Juni 2022 | 08:55 WIB
Ilustrasi wanita-wanita di klub malam. (Freepik)
Ilustrasi wanita-wanita di klub malam. (Freepik)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasi Hamilton Spa and Massage, di kawasan Jakarta Selatan. Keputusan ini dibuat imbas dari adanya acara ‘Bungkus Night’ yang bermuatan prostitusi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebayoran Baru, nomor e-0045/TM.21.59.

Diketahui, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kebayoran Baru, Sutomo, tertanggal 22 Juni 2022.

“Mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Roda Urban Nusantara dengan merek usaha Hamilton Massage," bunyi surat keputusan tersebut yang dikutip Indozone, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: 8 Polwan Dapat Jabatan Strategis dan Ada yang Bintang Dua, Ini Daftarnya

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyebutkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah melakukan penutupan sementara dan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

Kendati demikian, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta meminta Satpol PP agar tempat pijat dan spa tersebut dilakukan penutupan secara permanen.

Kemudian, rekomendasi penutupan secara permanen itu pun tertuang dalam surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Andhika Permata bernomor e004/PW.01.02 yang ditujukan ke Satpol PP DKI Jakarta.

“Tepatnya 21 juni yang kami terima dari Disparekraf di mana ada permintaan kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan penutupan secara permanen,” ucap Arifin saat dihubungi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X