Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini Terkait Obstruction of Justice Brigadir J

- Rabu, 7 September 2022 | 09:14 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Polri berencana hari ini, Rabu (7/9/2022) melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sambo bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang bersangkutan (pada hari ini) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/9/2022).

Pemeriksaan itu tidak berkaitan dengan perannya melakukan pembunuhan berencana melainkan terkait penghalang-halangan proses penyidikan.

"Iya (pemeriksaan terkait obstruction of justice)," beber Andi.

Baca Juga: DPR Bakal Awasi Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Nyonya Sambo

Belum diketahui secara pasti pemeriksaan bakal berlangsung di Bareskrim Polri atau Mako Brimob. Irjen Sambo sendiri saat ini sedang ditahan di Mako Brimob.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri semakin menemukan titik terang. Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 5 tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati.

Disisi lain, Polri juga sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau penghalangan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketujuh orang tersebut merupakan perwira Polri bahkan ada yang berpangkat jenderal.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X