Polri Tetapkan 6 Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J!

- Kamis, 1 September 2022 | 15:44 WIB
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir J. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir J. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka dalam sengkarut kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena peran obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Betul, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Keenam perwira ini antara lain berinisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW dan AKP IW. Mereka disebut Dedi sudah mulai menjalani sidang etik.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Sambo Sebut Korban Kurang Ajar Sebelum Eksekusi

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," beber Dedi.

Berikut daftar enam anggota Polri tersebut:

1. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

2. Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

3. Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.

4. PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

5. PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto.

6. Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X