KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Hari Ini

- Kamis, 24 November 2022 | 15:04 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (INDOZONE/Arya Manggala)
Gedung Merah Putih KPK. (INDOZONE/Arya Manggala)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, Kamis (24/11/2022).

Selain Aloysius, lembaga antirasuah juga memeriksa pengacara Lukas lainnya, yakni Stefanus Roy Rening. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap pengacara Lukas Enembe tetap dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Usut Suap Rektor Unila, KPK Periksa Anggota DPR dan Dua Bupati di Lampung

Selain dua pengacara Lukas, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka, yakni Fredrick Bane (PT Tabi Bangun Papua), Komang (karyawan PT Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (mantan PT Tabi Bangun Papua), dan Andres Horman (Mantan Manager Teknik PT Tabi Bangun Papua).

Kemudian, Dommy Yamamoto (Swasta), Yonater Karomba (Swasta), dan Mustafa (Direktur PT Papua Maju Perkasa).

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Aloysius Renwarin meminta agar diperiksa di Papua. Hanya saja, kata dia, lembaga antirasuah membantah memenuhi keinginan Aloysius agar diperiksa di Papua.

"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: KPK Gak Mau Andalkan Agensi Lain Cari Buronan Harun Masiku

Ali memastikan, pemeriksaan Aloysius bertempat di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta. Hal itu sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirimkan KPK.

"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 wib di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Ali.

Ali mengingatkan, Aloysius agar kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung KPK. Di sisi lain, Aloysius mengklaim mendapat persetujuan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Papua.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X