Pasca Disahkan DPR, UU PDP Berikan Kenyamanan bagi Masyarakat

- Selasa, 20 September 2022 | 19:44 WIB
Suasana rapat paripurna DPR RI. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Suasana rapat paripurna DPR RI. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Disahkannya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR RI akan membawa dampak positif bagi Indonesia. Di mana Transaksi keuangan berbasis digital, menjadi lebih aman dan nyaman.

“Konsumen akan lebih aman dan lebih mau bertransaksi lebih di platform yang menjamin keamanan data mereka. Makanya secara tidak langsung berdampak ke ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak,” kata Ekonom INDEF, Nailul Huda kepada wartawan, Selasa (20/9/2022). 

Menurut Nailul, meski tidak sepenuhnya terlindungi jika terjadi kebocoran, para masyarakat mampu menuntut pihak ketiga. 

“Akhirnya menjadi disinsentif bagi pihak ketiga apabila datanya bocor. Maka mereka akan memperkuat keamanan data mereka,” beber Nailul. 

Baca Juga: Pria Madiun Disangka Bjorka, DPR: Kalau Polisi Tangkap yang Bener Baru Aneh

Guna mengawasi jalannya UU PDP, dia mengusulkan agar dapat dibentum badan pengawas yang independen. Di mana mereka bisa menjadi wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga bilamana ada data pribadi bocor.

“Badan pengawas perlindungan data pribadi seperti wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga dalam kasus kebocoran data pribadi kita. Jadi memang perlu wasit yang lebih independen karena kasus kebocoran juga terjadi di platform milik pemerintah,” tegas Nailul.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan pemerintah patutnya memperhatikan pelaku usaha mikro dalam upaya akselerasi transformasi digital ekonomi. 

"Menurut saya adalah pelibatan dari pelaku terutama dari produsen. Bukan dari konsumen. Kalau konsumen kan sudah banyak penggunanya. Indonesia kan pasar digital-nya besar sekali, bahkan dimanfaatkan oleh para pelaku dari luar negeri. Sekarang bagaimana transformasi digital itu bisa membangun bisnis di sisi pelakunya, sisi produksinya, terutama yang mikro," ujar Faisal.

Baca Juga: Fraksi PDIP di DPR Bentuk Dewan Kolonel, Punya Tugas Poles Citra Puan Maharani

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan potensi ekonomi digital di indonesia. Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi USD 146 miliar pada tahun 2025, untuk itu Pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital guna mendukung peningkatan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang.

“Mempercepat transformasi digital adalah kunci untuk membuka potensi kita dalam daya saing global dan pembangunan jangka panjang, memberdayakan masyarakat dan bisnis untuk meraih peluang pasar baru, terutama untuk pemulihan pasca pandemi,” ungkap Airlangga. 

Guna menciptakan iklim bisnis digital yang kondusif, salah satunya pemerintah mengeluarkan UU Perlindungan Data Pribadi ini. 

“Pemerintah mendorong Terbitnya regulasi yang adaptif, agile, dan progresif, pada akhirnya menjadi salah satu syarat penting dalam menciptakan iklim bisnis digital yang sehat,” tandas Airlangga.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X