14 Orang Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe Diamankan karena Bawa Sajam

- Kamis, 22 September 2022 | 12:22 WIB
14 Orang dari massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang diamankan karena membawa sajam saat aksi, Kamis (22/9/2022), (Dok. Polda Papua)
14 Orang dari massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang diamankan karena membawa sajam saat aksi, Kamis (22/9/2022), (Dok. Polda Papua)

Aksi demonstrasi dari massa simpatisan Gubernur Papua Lukas Enrmbe sempat digelar di beberapa tempat di Papua. Polda Papua sendiri setidaknya mengamankan 14 oknum massa pendemo yang kedapatan membawa senjata tajam saat ikut berdemo.

"Hasil dari razia massa pengunjuk rasa pendukung Gubernur Papua. Telah kami amankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahaya," kata Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Ke-14 orang tersebut diamankan di beberapa tempat di Papua antara lain di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yakni di Kota Jayapura, Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC dan depan Gapura Wali Kota Jayapura. Untuk di Kabupaten sendiri terletak di Kabupaten Jayapura depan Puspenka, Batas Kota Jayapura dan dipertigaan Bandara Sentani.

Baca Juga: 10 Pekerja Berhasil Dievakuasi Usai Terjebak saat KKB Bakar Alat Berat di Papua

"Untuk Polresta Jayapura Kota kita mendapati 7 orang berinisial OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), SG, dan Polres Jayapura 7 orang yang berinisial MM (23), YAF (19), HSS (45) LW (26), PW (27), WW (24) dan LW (22)," bebernya.

Brigjen Ramdani menyebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku antara lain 14 senjata tajam, satu bom ikan atau dopis, satu ketapel, satu buah sepeda motor, satu kantong berisi 111 buah paku dan beberapa botol minuman beralkohol. Khusus untuk bom ikan sendiri disebutnya pemilik bom tersebut melarikan diri ketika hendak ditangkap.

"Jadi saat mau ditangkap dia lari tinggalkan motornya, ternyata di dalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," kata Ramdani.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, lni Penyebabnya

Atas perbuatanya, belasan orang tersebut dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pada Senin, 26 September 2022 di di Gedung Merah Putih KPK.

"Informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X