55 Anggota DPR Gak Patuh Lapor LHKPN, ICW Bakal Laporkan

- Minggu, 9 April 2023 | 18:01 WIB
Ilustrasi rapat dengar pendapat Komisi III DPR. (ANTARA/Aprillio Akbar).
Ilustrasi rapat dengar pendapat Komisi III DPR. (ANTARA/Aprillio Akbar).

Sebanyak 55 anggota DPR yang menjabat sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Oleh karena itu Indonesia Corruption Watch akan melaporkan mereka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

ICW akan melaporkan 55 orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN ke MKD. Nantinya kami akan bawa bukti-bukti yang relevan yang kami kumpulkan dan serahkan ke MKD,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Kurnia menyampaikan, laporan tersebut juga untuk menguji objektifitas MKD dalam menangani ketidakpatuhan anggota DPR tersebut. 

“Sekaligus menguji MKD apakah mereka sebagai yang punya mandat menjaga etik DPR RI, akan objektif atau tidak, akan berani atau tidak menjatuhkan sanksi administratif,” ujar Kurnia. 

Baca Juga: Breaking News! Menantu Wapres Ma'ruf Amin, Rapsel Ali Meninggal Dunia

ICW, kata Kurnia, bakal melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan apakah MKD menindaklanjuti laporan tersebut atau tidak. 

“Kami akan cek secara berkala apakah laporan itu ditindaklanjuti atau tidak, kalau terbukti nanti dijatuhi sanksi atau tidak, sehingga riset ini ada tindaklanjutnya lebih konkret,” ungkapnya.

Batas Pelaporan 31 Maret

Kurnia memaparkan, jenis ketidakpatuhan yang dipantau ICW yaitu tidak tepat waktu atau melewati batas pelaporan LHKPN pada 31 Maret, tidak berkala (tidak melapor harta kekayaan secara berkala), tidak tepat waktu dan tidak berkala (kombinasi antarkeduanya), dan tidak melaporkan sama sekali.

-
Gedung DPR MPR (ANTARA)

 

Namun, Kurnia tidak membeberkan secara gamlang identitas 55 anggota DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN. 

"Dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 yang dikategorikan patuh. Yang tidak patuh jumlahnya lebih besar mencapai 55 orang," tuturnya.

Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, termin waktu yang dijadikan objek pemantauan kepatuhan laporan harta kekayaan yaitu sepanjang tahun 2019-2021. Adapun rentang waktu pencarian dan pengumpulan data dilakukan ICW pada Maret 2023. 

Anggota DPR Tidak Paham

Kurnia menilai 55 anggota DPR tak patuh laporan LHKPN tersebut tidak memahami aturan yang mereka buat sendiri. Aturan itu yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Kurnia merincikan, ada 15 pimpinan komisi di DPR yang tidak tepat waktu melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Jumlah terbanyak ada di Komisi IV dan Komisi X dengan masing-masing tiga orang pimpinan tidak melaporkan jumlah hartanya ke lembaga antirasuah.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X