Sidang Hendra Kurniawan, JPU Ungkap Awal Mula Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:53 WIB
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Brigjen Hendra Kurniawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengungkapkan, perintangan penyidikan bermula dari pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas milik Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 saksi Ferdy Sambo, sekira pukul 17:00 WIB telah terjadi penembakan terhadap diri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Akibat pembunuhan tersebut, kata Jaksa, timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Obstruction of Justice

Salah satu upaya mengaburkan tindak pidana, lanjut Jaksa, Ferdy Sambo menelpon Hendra Kurniawan dan Ari Cahya Nugraha. Ferdy Sambo meminta keduanya agar segera datang ke rumahnya di Komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketika Hendra Kurniawan tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Selanjutnya, Ferdy Sambo menceritakan menurut versinya tentang peristiwa penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo mengatakan kepada Hendra Kurniawan bahwa tewasnya Brigadir J bermula saat istrinya, Putri Candrawathi mengalamai pelecehan seksual.

“Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang..? dijawab oleh Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu”, tutur Jaksa.

Kemudian, diungkapkan Jaksa, Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Putri teriak-teriak saat peristiwa pelecahan seksual itu terjadi, lalu Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri.

Lebih lanjut, kata Jaksa, skenario Ferdy Sambo berlanjut. Dia bercerita kepada Hendra Kurniawan, lantaran ketahuan oleh Richard Eliezer alias Bharada E, akhirnya secara spontan Brigadir J menembak Bharada E yang berdiri di tangga lantai dua rumahnya.

“Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo," papar Jaksa dalam dakwaannya.

Setelah mendengarkan skenario yang diceritakan Ferdy Sambo itu, lanjut Jaksa, Hendra Kurniawan langsung menemui Benny Ali.

Ternyata Benny Ali sudah datang lebih dulu bersama Susanto di Komplek Polri Duren Tiga. Benny Ali pun menceritakan dirinya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

“Setelah selesai saksi Hendra Kurniawan, mendengarkan cerita Ferdy Sambo, kemudian Hendra Kurniawan menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri) yang telah datang terlebih dahulu sebelum Maghrib di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri). Selanjutnya Hendra Kurniawan, bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa...?' kata Benny Ali menjelaskan kepada saksi Hendra Kurniawan,” ungkap Jaksa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X