KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo 30 Hari

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:20 WIB
Masa tahanan Mukti Agung Wibowo (tengah atas) tambah 30 hari (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Masa tahanan Mukti Agung Wibowo (tengah atas) tambah 30 hari (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti.

“Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tsk MAW (Mukti Agung Wibowo) dkk masih dilanjutkan masa penahanannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (11/10/2022).

Selain Mukti Agung, kata Ali, lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo. Masa penahanan Keduanya ditambah selama 30 hari.

Baca Juga: Walah, Bupati Pemalang Juga Kena OTT KPK Diduga Terlibat Kasus Suap

Saat ini, lanjut Ali, Mukti Agung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara itu, Adi Jumal ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan

“Penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai dengan 9 November 2022,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 2021-2022. Salah satunya adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Indozone dari ANTARA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X