Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan Vonis Irfan Widyanto di Kasus CCTV Ferdy Sambo

- Jumat, 24 Februari 2023 | 18:01 WIB
Sidang vonis AKP Irfan Widyanto. (Dok. Istimewa).
Sidang vonis AKP Irfan Widyanto. (Dok. Istimewa).

Ada sederet hal yang meringankan vonis mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dalam kasus perusakan CCTV bukti tewasnya Brigadir J. Salah satu halnya berkaitan dengan Irfan yang meraih penghargaan Adhi Makayasa.

"Meringankan satu, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima Adhi Makayasa dan lulusan Akpol terbaik tahun 2010," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Poin meringankan selanjutnya berkaitan dengan Irfan yang selama masa tugasnya di Polri tidak memiliki kasus. Dia juga memiliki kinerja yang bagus di institusi Bhayangkara itu.

Baca Juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus CCTV Ferdy Sambo!

"Bahwa, terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya," kata Hakim Afrizal.

"Terdakwa bersikap sopan karena persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," sambungnya.

Baca Juga: Pesan Polda Metro untuk Debt Collector: Kemarin Seram, Sekarang Kok Lari Terbirit-birit

Diberitakan sebelumnya, mantan penyidik Bareskrim Polri ini dituntut selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Irfan juga dituntut denda senilai Rp10 juta.

Dalam vonis persidangan yang digelar pada hari ini, Irfan divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Irfan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X